Waspada Terjerat Utang, Hati-Hati Pinjaman Rentenir Online Langsung Cair

Rentenir Online-100

Di era digital saat ini, kita bisa dengan mudah mendapatkan apapun hanya dengan mengklik lewat smartphone, tak terkecuali utang. Dalam beberapa waktu belakang, muncul istilah rentenir online langsung cair.

Kehadiran rentenir online ini bukannya menyelesaikan masalah dari seseorang yang sedang membutuhkan dana, melainkan malah justru menjerumuskan seseorang dengan berkedok sebagai peminjam online yang dapat membantu masalah keuangan.

Anda jangan pernah terbujuk pinjaman rentenir online langsung cair yang memberikan persyaratan dengan mudah serta bertujuan agar tergoda untuk melakukan pinjaman kepada mereka.

Untungnya, pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditutup pada Kamis 11 November 2021 lalu menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman.

Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

MUI menegaskan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

MUI menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

Sementara itu, menurut Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja, yang dikutip dari beritasatu.com, praktik pinjaman online ilegal lebih tepat disebut rentenir online karena menjalankan bisnis yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau ada perusahaan yang mengklaim mereka bergerak di satu industri tetapi ilegal, biasanya tidak akan dipanggil perusahaan tersebut. Kami pun tidak pernah memanggil mereka pinjol ilegal, tetapi rentenir online,” kata Dickie.

Pinjaman renternir online elain menerapkan bunga tinggi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, mereka kerap meminta akses ke semua data dan nomor kontak di telepon yang kemudian dijadikan “senjata” untuk melakukan teror bila si peminjam tidak bisa melunasi pinjaman.

Dampak negatif dari pinjaman rentenir online ini begitu banyak dan sangat membahayakan. Untuk itu, Islam menghimbau ummatnya untuk berwaspada karena Allah Subahanu Wa Ta’ala dengan jelas sangat melarangnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 275)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam juga bersabda yang artinya:

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata Beliau, ‘semuanya sama dalam dosa’.” (HR Muslim no. 1598)

Bahkan tentang dosa riba ini pun tidak tanggung-tanggung, Rasulullah menetapkan dengan tegas dosa dan bahaya riba tidak ada bedanya dengan dosa membunuh manusia karena dengan menjalankan riba maka akan menyebabkan adanya kerusakan dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah:

“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam menjawab: “ Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak-hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

____________________________

Nah, apakah saat ini Anda pusing memikirkan utang yang tidak lunas-lunas dan memikirkan solusi lunas utang?, takut menghadapi Debt Collector?, tertekan menghadapi lelang bank?, hubungan keluarga suami-istri dan anak-anak kurang harmonis serta mencari solusi lunas utang? maka kami bersedia menyediakan konsultasi untuk Anda.

Anda akan menerima langkah praktis solusi lunas utang serta bagaimana menyelesaikan masalah utang tanpa harus tambah utang kemudian testimoni orang-orang yang telah sukses menyelesaikan utang tanpa membayar bunga dan denda.

Yang perlu Anda ketahui, melunasi utang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang dan wajib mencari tahu solusi lunas utang.

Jika orang tidak dapat melunasi utangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat.

Apabila orang memiliki utang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi utangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala utang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *