Menghadapi rentenir. Kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok membuat sebagian masyarakat berada pada posisi terjepit dalam mementuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Kondisi ini justru menjadi kesempatan bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan penderitaan masyarakat melalui pinjaman plus bunga yang sangat tinggi.
Praktek tersebut sering disebut rentenir. Anda paham apa itu rentenir dan bagaimana menghindari jebakan oknum-oknum seperti itu? Sebagai antisipasi, sebaiknya Anda mengenal rentenir terlebih dahulu.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang.
Umumnya, rentenir akan menawarkan pinjaman tersebut melalui berbagai tempat, mulai dari pesan whatsapp, SMS, ataupun media sosial.
Untuk menjebak target, biasanya rentenir memberikan kemudahan-kemudahan dalam peminjaman uang, misalnya Anda tidak perlu memberikan keterangan surat-surat identitas maupun jenis usaha lainnya.
Maka dari itu, tak heran bila pinjaman rentenir adalah pilihan bagi banyak orang lantaran kecepatan dan kepraktisan dalam proses pencairannya. Sehingga, dalam keadaan mendesak sekalipun, rentenir adalah solusinya.
Meski demikian, lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menyarankan menggunakan jasa rentenir.
Sebab, tingkat bunga dari jasa rentenir adalah hal yang sangat berisiko. Misalkan saja, Anda meminjam dana kepada rentenir senilai Rp2.000.000 dengan bunga Rp250.000 setiap bulannya.
Jika demikian, dalam waktu singkat, utang Anda di bulan depan sudah sebesar Rp2.250.000. Saat telah jatuh tempo dan utang Anda belum dibayar, maka rentenir umumnya akan memberikan bunga lagi pada bulan selanjutnya.
Sehingga, pada bulan berikutnya, pinjaman Anda akan bertambah menjadi sebesar Rp2.500.000. Lalu, bulan ketiga bertambah kembali menjadi Rp2.700.000, dan begitu seterusnya.
Selain itu, penagihan pinjaman rentenir pun dikenal cukup sewenang-wenang jika memang peminjam melewati batas jatuh tempo cicilan. Pasalnya, pinjaman dari jasa rentenir pada dasarnya tidak memiliki syarat jaminan ataupun agunan.
Sehingga, apabila Anda tak berkeinginan menghadapi masalah tersebut, ada baiknya jangan coba-coba meminjam kepada rentenir.
Cara Mengatasi Hutang Rentenir
Tapi, apabila Anda terlanjur melakukan pinjaman kepada rentenir dan mengalami sejumlah kendala untuk melunasinya, Anda sebaiknya jangan khawatir ataupun panik.
Sebab, Anda bisa menerapkan beberapa cara menghadapi rentenir berikut ini.
- Hitung Jumlah Hutang Secara Rinci
Salah satu cara mengatasi hutang rentenir adalah membicarakannya secara baik-baik. Ya, ketika rentenir datang untuk menagih pinjaman, cobalah sikapi dengan tenang, lalu negosiasikan dan hitung kembali hutang yang harus Anda lunasi.
Jangan lupa minta rincian tagihan tersebut agar semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, apabila nominal hutang sudah jelas dan disepakati, Anda bisa menghindari biaya tagihan yang kurang wajar.
- Negosiasikan Perpanjangan Waktu Pelunasan
Cara lainnya menghadapi rentenir adalah negosiasikan perpanjangan waktu pelunasan pinjaman jika memang Anda memiliki kendala untuk membayarnya.
Coba saja minta kelonggaran terkait tenggat waktu tersebut sehingga Anda berkesempatan melunasinya. Anda bisa sepakati batas waktu pelunasan bersama rentenir sesuai kemampuan.
- Minta Penghapusan Bunga
Cara berikutnya menghadapi rentenir adalah negosiasikan menghilangkan bunga. Ya, Anda bisa meminta menghapus bunga mengingat hal tersebut merupakan bagian yang cukup memberatkan proses pelunasan.
- Minta Pendampingan Seorang Ahli
Cara menghadapi rentenir lainnya yang bisa Anda coba ialah dengan meminta pendampingan dari seorang ahli, terutama jika Anda merupakan orang awam biasa dan kurang mengerti mengenai kasus utang piutang.
Cobalah minta bantuan pada seseorang yang lebih mengerti guna menghindari penagihan sewenang-wenang oleh rentenir, seperti ancaman ataupun penyitaan barang.
Dengan adanya pendamping ini, Anda tidak perlu lagi takut menghadapi rentenir.
Hukum Rentenir Dalam Islam
Dampak negatif dari praktek rentenir ini begitu banyak dan sangat membahayakan, untuk itu Islam menghimbau ummatnya untuk berwaspada karena Allah SWT dengan jelas sangat melarangnya. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275)
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam melaknat pemakan riba rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata Beliau, ‘ semuanya sama dalam dosa’.” (HR Muslim)
Bahkan tentang dosa riba ini pun tidak tanggung-tanggung, Rasulullah menetapkan dengan tegas dosa dan bahaya riba tidak ada bedanya dengan dosa membunuh manusia karena dengan menjalankan riba maka akan menyebabkan adanya kerusakan dunia dan akhirat.
Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah SAW menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak-hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Apakah saat ini Anda pusing memikirkan utang yang tidak lunas-lunas?, takut menghadapi Debt Collector?, tertekan menghadapi lelang bank?, hubungan keluarga suami-istri dan anak-anak kurang harmonis serta mencari solusi lunas utang? maka kami bersedia menyediakan konsultasi untuk Anda.
Anda akan menerima langkah praktis menyelesaikan masalah utang tanpa harus tambah utang kemudian testimoni orang-orang yang telah sukses menyelesaikan utang tanpa membayar bunga dan denda.
Yang perlu Anda ketahui, melunasi hutang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang. Jika orang tidak dapat melunasi hutangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat.
Apabila orang memiliki hutang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi hutangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala hutang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT.