Persoalan riba telah menjadi hal yang paling sering diperdebatkan oleh kaum muslim. Namun, sebenarnya riba telah dikenal jauh sebelum Islam hadir. Lalu bagaimana sebenarnya pengertian riba dalam Islam dan apa saja jenis-jenis riba yang harus dihindari umat Muslim. Untuk mengetahui lebih lanjut, Ayo Hijrah menjelaskan sebagai berikut ini:
Dalam Bahasa Arab, riba diartikan tambahan, berkembang, meningkat, atau membesar. Sedangkan dalam ilmu fiqih, riba merupakan tambahan khusus yang diberikan sebagai bentuk imbalan atas balas jasa atau jasa pinjaman yang diberikan. Islam sangat melarang umat-Nya untuk melakukan segala bentuk riba dan Allah Swt pun mengharamkan riba. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 276:
يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.
Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
“Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Macam-Macam Riba dalam Islam untuk Jual Beli
- Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam yang dilakukan dengan pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Begitu pun barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi.”
Contoh dari riba dalam Islam ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.
- Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah riba yang dilakukan dengan penangguhan, penyerahan, atau penerimaan barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Contoh riba ini seperti Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.
- Riba Al Yad
Riba Al Yad salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.
Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda:
“Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).” (HR Ahmad dan Thabrani)
- Riba Qard
Riba Qard adalah proses yang dilakukan dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Contoh riba ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
- Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contohnya adalah Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulana dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum macam-macam riba dalam Islam adalah haram. Allah SWT juga memperingatkan umat muslim agar menghindari macam-macam riba dalam Islam. Sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Al Baqarah ayat 278)
Meskipun demikian, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara macam-macam riba dalam Islam dan perdagangan biasa.