Kecanduan Paylater? Awas Terlilit Utang!

Kecanduan-Paylater-Awas-Terlilit-Utang

Taukah Anda ada fakta yang cukup mengejutkan, yakni, masyarakat Indonesia gemar menggunakan paylater di sejumlah e-commerce. Hal ini berdasarkan hasil survey dari Kredivo dan Katadata pada Maret 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan pembayaran paylater di e-commerce terus meningkat dari 28% pada 2021 menjadi 38% di tahun 2022.

Ini pun diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan transaksi menggunakan metode pembayaran untuk menunda atau mencicil tanpa kartu kredit, atau paylater mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.

Pesatnya pertumbuhan transaksi paylater tidak terlepas dari semakin banyaknya platform teknologi yang berkolaborasi dengan layanan jasa keuangan, dalam hal ini bank, untuk meluncurkan opsi pembayaran tersebut. Selain itu, beberapa pengguna mungkin merasa layanan ini memudahkan untuk bertransaksi.

Namun perlu diingat ternyata ada ancaman yang menyertai para pengguna paylater, yakni utang yang menumpuk akibat kecanduan untuk terus berutang. Peristiwa ini pernah viral pada tahun 2021 silam.

Mengutip dari suara.com, ketika itu ada seorang wanita yang menangis sampai wajahnya sembab, hal ini karena aplikasi pembayaran paylater.

Momen tersebut dibagikan langsung oleh sang wanita di akun TikTok miliknya dan telah disaksikan hampir 5 juta kali serta 200 ribu tanda like. Dalam video, wanita itu nampak memamerkan wajahnya yang baru menangis. Wajahnya terlihat pucat dan matanya nampak sembab karena terus meneteskan air mata.

Melalui keterangannya, ia mengaku tidak menangis karena masalah pacar melainkan karena paylater. “Nangis karena pacar (tidak). Nangis karena Spaylater (iya),” tulisnya dalam video seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (8/9/2021).

Ternyata, hal ini dikarenakan tagihan jatuh tempo paylater di bulan Juli. Nominal jumlah kredit paylater yang digunakannya mencapai lebih dari Rp 17 juta. Wanita ini pun panik dan keringat dingin melihat utangnya yang semakin menumpuk.

Ia menunjukkan telah menggunakan pay later sejak tahun lalu dan menjadi kalap berbelanja online. Akibatnya, bunga paylater terus bertambah seiring dengan gagalnya ia membayar setiap bulan.

Padahal, wanita ini awalnya hanya memakai paylater dengan jumlah Rp 453.308 untuk membeli barang di sebuah online shop pada Juni 2020 lalu.

Satu tahun berlalu, utangnya itu tidak terbayar dan terus beranak pinak. Tercatat pada tagihan bulan Juli 2021, wanita ini sudah berhutang total Rp 17.431.161. Jumlah tersebut hampir mencapai batas limit pay later milik akunnya sebesar Rp 18 juta.

Tagihan yang terus jatuh tempo dan bertambah setiap bulan tentu membuat dirinya panik. Apalagi, tagihannya akan terus melonjak jika tetap tidak membayar dan mencicilnya.

Yang jelas, meski dapat mempermudah transaksi saat berbelanja, fitur paylater memiliki banyak risiko yang harus siap Anda hadapi jika menggunakannya. Mulai dari pemborosan membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan, menyebabkan utang yang menumpuk, dan lain sebagainya.

Bahkan, OJK pun meminta masyarakat memahami bahwa layanan paylater salah satu bentuk berutang dengan berbagai konsekuensinya. OJK pun mengingatkan agar setiap masyarakat melihat kemampuan bayar atau kemampuan melunasi sebelum menggunakan paylater.

Baca juga: Solusi Lunas Utang Yang Menumpuk Berdasarkan Syariat Islam

__________________________

Nah, apakah saat ini Anda pusing memikirkan utang yang tidak lunas-lunas dan memikirkan solusi lunas utang?, takut menghadapi Debt Collector?, tertekan menghadapi lelang bank?, hubungan keluarga suami-istri dan anak-anak kurang harmonis serta mencari solusi lunas utang? maka kami bersedia menyediakan konsultasi untuk Anda.

Anda akan menerima langkah praktis solusi lunas utang serta bagaimana menyelesaikan masalah utang tanpa harus tambah utang kemudian testimoni orang-orang yang telah sukses menyelesaikan utang tanpa membayar bunga dan denda.

Yang perlu Anda ketahui, melunasi utang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang dan wajib mencari tahu solusi lunas utang.

Jika orang tidak dapat melunasi utangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat.

Apabila orang memiliki utang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi utangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala utang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *