Kesempurnaan agama Islam dalam mengatur kehidupan manusia tidak perlu diragukan lagi. Semua aturan-aturan yang menyangkut segi kehidupan ada dalam setiap ayat di Al Quran serta Al Hadits, tak terkecuali dalam hal ekonomi. Aturan-aturan ekonomi Islam yang paling mendasar dapat kita temukan dalam Al Quran yang menjelaskan tentang larangan berekonomi secara tidak adil, tidak seimbang dan tidak sesuai dengan tujuan syariah.
Ketidak adilan dalam berekonomi dapat kita lihat pada riba jahiliyah. Konsep riba jahiliyah adalah adanya tambahan dari pinjaman pokok yang diberikan oleh orang yang memberikan hutang kepada orang yang berhutang karena tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.
Seringkali kita menyaksikan ketika seseorang berhutang ke bank, saat jatuh tempo dia tidak mampu membayar maka bank membebankan denda kepadanya. Padahal, orang tersebut tidak mampu membayar dikarenakan ekonomi yang sempit, bukan karena unsur kesengajaan.
Jika dilihat dari perspektif hukum islam tentu berekonomi seperti ini sangatlah dilarang karena bertentangan dengan Firman Allah: “Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (Al-Baqarah: 280).
Ayat diatas jelas menggambarkan betapa Islam memperhatikan prinsip-prinsip rasa kasih sayang antar sesama, rasa peduli dan prihatin. Islam mengajarkan bahwasanya umat muslim dengan muslim lainnya ibarat satu tubuh jika tubuh tersakiti maka bagian tubuh lainnya juga merasa sakit.
Jika umat muslim mengalami kesulitan, mengalami kesakitan maka muslim lainnya ikut merasakan kesakitan itu. Sangat wajar jika kita memberikan tangguh kepada seseorang jika ia terlambat membayar hutangnya dari waktu yang dijanjikan. Maka, konsep riba jahiliyah tidak hanya bertentangan dengan firman Allah, tetapi juga bertentangan nilai-nilai kemanusiaan yang telah tertanam dalam kultur masyarakat Indonesia yang menjaga rasa persaudaraan dan tenggang rasa yang tinggi.