Orang Yang Berhutang. Di kehidupan sosial manusia, aktivitas hutang piutang pasti akan terjadi dan tidak dapat dihindarkan, baik dalam konteks bisnis maupun sosial. Ada beragam alasan mengapa seseorang berhutang, bisa saja disebabkan oleh transaksi pinjam meminjam atau transaksi jual beli secara kredit.
Pada dasarnya hutang piutang hukumnya Mubah atau diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah : 280
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ – ٢٨٠
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
Islam memang membolehkan utang-piutang, namun tetap memberikan rambu-rambu yang mesti diperhatikan untuk menghindari perselisihan dikemudian hari. Salah satu rambu yang wajib diperhatikan adalah terdokumentasi.
Hal ini diisyaratkan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah 282. Dalam ayat tersebut Allah mengunakan kata idzaa tadayantum yang mengandung pengertian suatu kejadian yang pasti terjadi.
Karena itu pasti terjadi, Allah memberikan tuntutan bahwa dalam hutang-piutang mesti dicatat dengan baik (terdokumentasi). Tuntutan tersebut dapat dibaca dalam berfirman-Nya pada Surat al-Baqarah 282;
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai (hutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”
Hukum Tidak Membayar Hutang dan Menunda Hutang
Selain itu, Rasul SAW pun mencela dan mengancam bagi orang yang mampu tapi menunda-nunda membayar hutang dan atau tidak membayar hutang. Celaan dan ancaman itu adalah :
1. Dipandang sebagai orang yang zhalim
Rasulullah bersabda
عن أبي هريرة رضى الله عنه أن البي صلى الله عليه وسلم مطل الغني ظلم فإذا أتبع أحدكم على ملئ فليتبع (رواه الجماعة)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasul SAW bersabda, memperlambat pembayaran hutang bagi orang kaya adalah suatu kezaliman, jika salah seorang kamu mengalihkan hutangnya kepada orang yang mudah membayar hutang maka hendaklah ia terima (HR Jama`ah)
Bentuk Zhalim Orang Berhutang
Sedangkan kezhaliman yang dilakukan oleh orang yang berhutang tersebut ada tiga bentuk;
- Zhalim kepada diri sendiri
Orang yang menunda-nunda pembayar hutangnya ataupun tidak mau membayar hutang berarti ia telah berbuat suatu ke zhaliman untuk atau bagi dirinya sendiri. Artinya, ia menjadikan dirinya sebagai orang yang terus dibebani oleh hutang.
Ia dihinggapi kebinggungan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hari-harinya akan selalu diselimuti kegelisahan. Bahkan jika sampai akhir hayatnya tidak membayar hutang maka arwahnya tidak diterima oleh Allah SWT.
- Zhalim kepada orang yang memberikannya hutang (mempiutangi)
Hutang yang dibayar tidak tepat waktu atau tidak dibayar sama sekali berarti melakukan sebuah kezhaliman/merugikan hak orang yang memberi hutang. Rasulullah bersabda, “Orang yang berhutang wajib membayar dan orang yang mempiutangi berhak atas hutangnya (al-Hadist).
Orang yang memberikan hutang berhak atas pembayaran hutang dari orang yang berhutang. Jika orang yang berhutang tidak membayar hutangnya maka orang tersebut merampas hak orang yang mempiutangi. Merampas hak berarti sama dengan berbuat zhalim.
- Zhalim kepada orang lain yang membutuhkan utang
Dengan ditunda atau tidak dibayar hutang maka menutup pintu kesempatan bagi orang lain yang membutuhkan pinjaman. Orang yang menunda atau tidak membayar hutang berarti modal yang siap untuk dipinjamkan akan berkurang.
Dengan kata lain, kemampuan kreditur/orang yang mempiutangi dalam memberikan pinjaman kepada orang lain akan berkurang. Orang yang memiliki hajat/kebutuhan kepada modal/pinjaman tentunya tidak dapat dilayani dengan baik oleh kreditur.
Dengan demikian, secara tidak langsung orang yang menunda atau tidak membayar hutang menyebabkan kesempatan orang lain berkurang untuk memenuhi kebutuhan atau tambahan modal usaha. Menyebabkan orang lain tidak dapat meminjam akibat adanya orang yang terlambat/tidak membayar hutang sama artinya berbuat zhalim.
Hukuman dan Ancaman Yang Menunda Hutang
Selain dipandang zhalim, orang yang menunda-nunda atau tidak membayar hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, di antaranya:
a). Berhak mendapat perlakuan keras
Dari Abu Hurairah berkata.: “Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para sahabat hendak memukulnya, maka Nabi berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”.
Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Dan juga, Nabi bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran”
b). Berhak digunjing dan diberi pidana penjara. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah: “Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, halal untuk dihukum dan kehormatannya”.
c). Berhak dilarang melakukan transaksi apapun.
Imam Dawud berkata, “Barangsiapa yang mempunyai hutang, maka dia tidak diperkenankan memerdekakan budak dan bersedekah. Jika hal itu dilakukan, maka dikembalikan”
2. Memiliki jiwa yang gelisah.
Rasul bersabda,
عن أبي هريرة قال رسول الله عليه وسلم نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه دينه (رواه أحمد وممسلم)
Diriwayatakan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW telah bersabda; “Keadaan jiwa seorang muslim tergantung karena hutangnya hingga ia membayar hutangnya terlebih dahulu (HR. Ahmad dan Muslim).
Hadist di atas memberikan informasi bahwa ada dampak psikologis/ kejiwaan bagi orang yang berhutang tapi belum dibayar. Bentuk dampak kejiwaan tersebut, seperti ketakutan, kegundahan dan perasaan minder. Orang yang berhutang tapi belum dibayar maka ia akan dibebani oleh hutangnya.
Ia dihinggapi kebinggungan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hari-harinya akan selalu diselimuti kegelisahan. Rasul SAW selalu mengajarkan sahabatnya jangan sampai tidak membayar hutang.
Rasul SAW merupakan pribadi yang selalu menyegerakan dalam pembayaran hutangnya. Beliau merasa tidak senang sampai hutang dibayar. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda Rasulullah : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang” [HR Bukhari].
Bagi sahabat yang tidak mampu membayar hutangnya maka beliau mencarikan sahabat lain untuk membantu membayar hutangnya. Hal ini dilakukan oleh Rasul supaya sahabat terhindar dari dampak buruk kejiwaan karena tidak membayar hutang.
3. Rasul tidak mau menshalatkan jenazah orang yang masih memiliki hutang (belum membayar hutang).
Rasulullah SAW bersabda,
عن سلمة بن الأكوع قال كنا عند البيى صلى الله عليه وسلم فأتى بجنازة فالوا يا رسول الله صل عليها قال هل شيئا ؟ قالوا لا فقال هل عليه ذين قالوا ثلاثة دنانير قال صلوا على صاحبكم فقال أبو قتادة صل عليه يا رسول الله وعليه دينه فصلى غليه (رواه أحمد)
Diriwayatkan dari Salmah Bin al-Akwa`, ia berkata, Ketika kami bersama Nabi saw. Ada jenazah dibawa ke hadapan Nya, mereka berkata kepada Rasulullah saw: Tolong salatkan mayat ini!” Rasul bartanya , apakah ia meninggalkan sesuatu (warisan) ?” mereka menjawab :”tidak”, alu rasul bertanya lagi: apakah mempunyai hutang?”, mereka menjawab:”ada, hutangnya tiga dinar”lalu rasul berkata, salatkanlah temanmu itu, Abu qatadah berkata :salatkanlah ya Rasulullah dan hutangnya biar saya yang membayarnya nanti, lalu rasulullah saw. Mensalatkannya. (HR Ahmad).
__________
Apakah saat ini Anda pusing memikirkan utang yang tidak lunas-lunas?, takut menghadapi Debt Collector?, tertekan menghadapi lelang bank?, hubungan keluarga suami-istri dan anak-anak kurang harmonis serta mencari solusi lunas utang? maka kami bersedia menyediakan konsultasi untuk Anda.
Anda akan menerima langkah praktis menyelesaikan masalah utang tanpa harus tambah utang kemudian testimoni orang-orang yang telah sukses menyelesaikan utang tanpa membayar bunga dan denda.
Yang perlu Anda ketahui, melunasi hutang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang. Jika orang tidak dapat melunasi hutangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat.
Apabila orang memiliki hutang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi hutangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala hutang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT.