Solusi Lunas Utang, Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector

Cara-Menghadapi-Penagihan-Debt-Collector

Debt collector atau penagih utang kerap menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Dalam praktiknya,mereka harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.⁣

Namun cara penagihan terkadang bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.⁣

Sebagian masyarakat resah atas perilaku ini sehingga mencari solusi lunas utang dalam menghadapi penagihan debt collector bagi mereka yang sedang terjerat utang dari bank maupun pinjaman online.

Jika anda termasuk pihak yang khawatir dengan tindakan intimidasi dari penagihan debt collector, kenali peraturan hukum yang melindungi konsumen dari ancaman debt collector sebelum menghadapi mereka.

Seperti yang sempat disinggung sedikit sebelumnya, metode penagihannya dengan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman hanya terjadi jika Anda mengajukan pinjaman pada layanan ilegal dan tak terdaftar OJK.

Di tengah banyaknya muncul layanan pinjaman uang online tanpa jaminan dan syarat, perusahaan fintech diminta untuk tak lagi melakukan penagihan jika nasabah tak kunjung melunasinya setelah 90 hari pasca jatuh tempo pinjaman.

Peraturan ini dibuat berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh OJK berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Peraturan Penagihan

Ada pun peraturan tersebut bisa dirangkum dalam beberapa poin yaitu:

  • Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
  • Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
  • Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
  • Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
  • Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
  • Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
  • Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur

Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector

Salah satu masalah besar yang sering dialami pihak yang terlilit utang adalah teror dari penagih utang atau debt collector. Berikut cara menghadapi penagihan debt collector agar tetap aman dan terhindar dari ancaman, yang dirangkum dari beberapa sumber.

  1. Tanyakan Identitas Terlebih Dahulu

Kedatangan debt collector tidak seharusnya dihindari, apalagi sampai ditolak. Melainkan, sambut penagih utang dengan sopan sembari menanyakan identitas mereka.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang identitas debt collector adalah dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan serta kontak pemberi tanggung jawab penagihan tersebut.

  1. Minta Tunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

Perlu Anda pahami jika setiap penagih utang atau debt collector yang mendapatkan tugas menagih utang dari pinjaman online harus memiliki sertifikasi APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Hal tersebut bertujuan agar debt collector mampu menunjukkan bukti aktivitas profesi yang sedang dilakukannya tersebut.

  1. Jelaskan Alasan Keterlambatan atau Penunggakan Pembayaran dengan Baik

Menjelaskan alasan mengapa Anda terlambat atau menunggak pembayaran tagihan pinjaman online dengan baik adalah hal yang penting untuk dilakukan.

Jelaskan kepada pihak penagih utang bahwa Anda akan segera menghubungi pihak pemberi pinjaman terkait utang-piutang tersebut. Yang terpenting, jangan pernah menjanjikan apapun kepada pihak debt collector hanya demi memperpanjang masa penangguhan pinjaman karena malah bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

  1. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Aktivitas Penyitaan Barang

Surat kuasa adalah bukti jika barang sitaan imbas dari penunggakan pembayaran dapat diambil. Surat kuasa ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjaman online tempat nasabah mengajukan pinjaman.

Nah, saat debt collector akan melakukan penyitaan terhadap barang Anda, pastikan untuk meminta bukti surat kuasa atas aktivitas tersebut, ya!

  1. Penyitaan Harus Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Selain surat kuasa, Anda juga perlu melihat adanya sertifikat jaminan fidusia saat terjadi aktivitas penyitaan barang. Penunjukkan sertifikat ini bisa berupa dokumen asli atau salinan.

Jika penagihan debt collector tak mampu menunjukkan sertifikat jaminan fidusia ini, maka jangan ragu untuk menolak penyitaan atau penarikan barang.


Nah, apakah saat ini Anda pusing memikirkan utang yang tidak lunas-lunas dan memikirkan solusi lunas utang?, takut menghadapi Debt Collector?, tertekan menghadapi lelang bank?, hubungan keluarga suami-istri dan anak-anak kurang harmonis serta mencari solusi lunas utang? maka kami bersedia menyediakan konsultasi untuk Anda.

Anda akan menerima langkah praktis solusi lunas utang serta bagaimana menyelesaikan masalah utang tanpa harus tambah utang kemudian testimoni orang-orang yang telah sukses menyelesaikan utang tanpa membayar bunga dan denda.

Yang perlu Anda ketahui, melunasi utang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang dan wajib mencari tahu solusi lunas utang.

Jika orang tidak dapat melunasi utangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat.

Apabila orang memiliki utang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi utangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala utang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *