Zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim yang terdapat pada rukun Islam ke empat. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, salah satunya Gharim. Apa itu Gharim dan bagaimana kategori yang berhak mendapatkan zakat?
Sebelum kita berlanjut lebih jauh, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu Gharim. Gharim adalah kata dari bahasa Arab yang bermakna orang-orang yang memiliki/terlilit utang.
Dalam madzhab Hanafi dan Maliki disebutkan, gharim adalah orang yang berhutang di mana jumlah hartanya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah utangnya.
Sementara Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad membagi gharim dalam dua kategori, yakni orang yang berhutang untuk maslahat dirinya serta orang yang berhutang untuk mashlahat publik.
Orang Berutang Untuk Maslahat Diri
Untuk kategori yang pertama, kriterianya adalah: seseorang yang berhutang untuk menafkahi kebutuhan pokok hidupnya dan ia tidak memiliki harta untuk membayar utang tersebut. Jika ia memiliki harta, harta itu hanyalah cukup untuk menopang kebutuhan pokok sehari-hari.
Gharim tersebut berhak menerima zakat karena kedudukannya sama dengan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan daruratnya. Namun, Gharim yang tidak berhak menerima zakat seperti seseorang terlilit utang, namun ia memiliki aset harta yang lebih dari kebutuhan pokok, seperti tanah selain untuk rumah, rumah kedua, properti, kendaraan di luar kebutuhan pokok.
Secara garis besar, Gharim yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak memiliki harta untuk membayar hutangnya. Apabila ia memiliki harta, harta itu hanya cukup untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Akan tetapi, jika seseorang memiliki utang dan di saat yang sama ia memiliki properti lebih dari rumah yang ia pakai maka orang itu tidak termasuk kategori gharim. Ia harus menjual asset sebagai upaya melunasi utang.
Orang Berhutang Untuk Maslahat Publik
Gharim kategori kedua ialah orang yang berhutang untuk kemaslahatan publik atau umat. Misalnya, seseorang berhutang untuk membangun lembaga pendidikan yang untuk tujuan sosial bukan profit, membangun asrama yatim piatu dan lain-lain.
Gharim kategori ini, menurut ulama, termasuk orang yang berhak menerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat. Tentu saja, mereka berhak tatkala mereka tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar hutang.
Kriteria gharim Penerima Zakat
Seseorang yang terlilit utang dapat menerima zakat bila memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Membutuhkan harta untuk membayar utangnya. Apabila ia memiliki harta (asset pribadi) untuk membayar hutangnya, walau itu berupa properti, ia tidak berhak menerima zakat.
- Latar belakang berhutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
- Utang telah jatuh tempo.
_____________________
Apakah saat ini Anda pusing memikirkan utang yang tidak lunas-lunas dan memikirkan solusi lunas utang?, takut menghadapi Debt Collector?, tertekan menghadapi lelang bank?, hubungan keluarga suami-istri dan anak-anak kurang harmonis serta mencari solusi lunas utang? maka kami bersedia menyediakan konsultasi untuk Anda.
Anda akan menerima langkah praktis solusi lunas utang serta bagaimana menyelesaikan masalah utang tanpa harus tambah utang kemudian testimoni orang-orang yang telah sukses menyelesaikan utang tanpa membayar bunga dan denda.
Yang perlu Anda ketahui, melunasi utang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang dan wajib mencari tahu solusi lunas utang.
Jika orang tidak dapat melunasi utangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat.
Apabila orang memiliki utang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi utangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala utang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT.