Keuangan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Hal itu terbukti dengan data OJK yang mencatat aset keuangan berbasis syariat di Indonesia mencapai Rp 1.836 triliun per Februari 2021. Total aset tersebut meningkat dibandingkan Desember 2020 yang mencapai Rp 1.803 triliun.
Keuangan syariah sendiri adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya. Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk produk-produk yang ditawarkannya.
Apa Saja Prinsipnya
Untuk itu, Anda perlu mengenali lebih jauh apa saja prinsip keuangan syariah yang berlaku di Indonesia sehingga Anda tak akan salah pilih instrumen keuangan di masa depan. Berikut kami sampaikan berdasarkan dari berbagai sumber.
- Ta’awun
Prinsip keuangan syariah pertama adalah ta’awun atau kemitraan. Ini merupakan prinsip yang dijalankan pada bank dan koperasi syariah. Hubungan antara bank dan nasabah adalah mitra. Artinya, tidak ada pemberian keuntungan yang bersifat riba. Tujuan utama bank dan koperasi syariah adalah untuk memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat.
Prinsip keuangan syariah menunjukkan bahwa sistem keuangan syariah ini lebih fokus pada manfaat. Masyarakat yang menjadi nasabah diharapkan bisa menjadi mitra yang diuntungkan karena manfaat tersebut. Namun di sisi lain bank atau koperasi ini juga akan mendapatkan manfaat. Jadi sama halnya seperti hubungan kemitraan pada umumnya yang menguntungkan 2 pihak.
- Kemaslahatan
Masih berhubungan dengan prinsip keuangan syariah sebelumnya, kemaslahatan ini artinya keuangan syariah akan mengutamakan manfaat. Bank syariah misalnya yang lebih mengedepankan adanya manfaat dari kegiatan yang dijalankan sesuai aturan Islam.
Bisa dikatakan bahwa lembaga keuangan syariah tidak akan mengutamakan keuntungan. Fokusnya lebih ke manfaat dari pembiayaan yang sudah dilakukan. Semakin besar manfaat yang bisa diberikan maka akan semakin baik. Sama halnya seperti investasi yang konsepnya buka ke nominal namun ke manfaat.
- Tawazun
Tawazun artinya sebuah kesatuan. Ini menggambarkan bahwa lembaga keuangan dan nasabahnya merupakan satu kesatuan. Jadi tidak ada dua pihak terpisah yang menjalin hubungan sebagai nasabah dan bank. Keduanya dianggap satu dan saling bekerja sama.
Itulah mengapa lembaga keuangan yang menganut prinsip syariah tidak akan menawarkan profit apapun apalagi yang mengandung riba. Konsepnya adalah bagi hasil karena kedua pihak sama-sama bekerja sama. Disebut bagi hasil karena kedua pihak sama-sama berusaha untuk saling memberikan manfaat.
- Keuangan Syariah Saling Ridho
Hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah akan menerapkan prinsip saling ridho. Nasabah dan bank sama-sama ridho menjalani perjanjian hubungan yang sudah ditetapkan. Tidak ada paksaan dalam jalinan hubungan tersebut. Semuanya punya posisi yang sama dan akan mendapat imbal dalam bentuk bagi hasil.
Keridhoan ini menjadi prinsip penting yang membuat hubungan nasabah dan lembaga untuk keuangan syariah tetap harmonis. Instrumen keuangan syariah yang dipilih nantinya akan menjadi aset yang memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan tanpa ada unsur paksaan sedikitpun.
- Rahmatan lil ‘Alamiin
Prinsip-prinsip syariah dalam dunia perbankan dan perekonomian memang sebenarnya mudah tanpa paksaan. Salah satunya adalah rahmatan lil’alamiin atau keuniversalan. Jadi perlu dipahami bahwa lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah Islam tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam.
Siapa saja bisa menjadi nasabah atau menggunakan fasilitas dari lembaga berbasis keuangan syariah. Hanya saja nasabah tersebut harus paham dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku. Lebih dari itu nasabah juga harus mengikuti dan menghormati semua prinsip syariah yang ditetapkan.
Baca Juga: Solusi Lunas Utang
Larangan Pengelolaan Keuangan Syariah
Kemudian, dalam mengelola keuangan syariah terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi antara bank atau nasabah. Apa saja itu?
- Riba, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 yang menyebutkan “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”.
- Maisir adalah memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa bekerja keras atau judi. Hal ini diatur dalam surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”.
- Gharar adalah segala sesuatu yang bersifat tidak jelas atau tidak pasti. Gharar juga bisa dimaknai sebagai pertaruhan. Hal ini mencakup seluruh transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam jangkauan. Misalnya, jual beli ikan yang masih diternakkan dalam air dan belum terlihat hasilnya.
- Boros yang diatur dalam surat Al Isra ayat 26-27 tentang “Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta”.
Jauhi Riba
Perlu dikatahui, dalam pengelolaan keuangan, Riba adalah hal yang paling utama dilarang. Kondisi ini digambarkan pada banyaknya ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharaman riba, diantaranya:
- Surat Al-Baqarah, ayat 275:
Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA’, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
- Surat An-Nisa, ayat 161:
Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak sah (bathil). Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang pedih.
- Surat Ali ‘Imran, ayat 130:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
- Surat Ar-Rum, ayat 39:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
Apakah saat ini Anda pusing memikirkan utang yang tidak lunas-lunas?, takut menghadapi Debt Collector?, tertekan menghadapi lelang bank?, hubungan keluarga suami-istri dan anak-anak kurang harmonis serta mencari solusi lunas utang? maka kami bersedia menyediakan konsultasi untuk Anda. Klik tombol dibawah ini ..
Anda akan menerima langkah praktis menyelesaikan masalah utang tanpa harus tambah utang kemudian testimoni orang-orang yang telah sukses menyelesaikan utang tanpa membayar bunga dan denda.
Yang perlu Anda ketahui, melunasi hutang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang.
Jika orang tidak dapat melunasi hutangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat.
Apabila orang memiliki hutang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi hutangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala hutang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT.