Transaksi Riba Di Era Modern

Transaksi Riba di Era Modern

Pada kegiatan transaksi jual beli tentunya diharapkan adanya keuntungan yang maksimal bagi penjual. Namun, ketika jumlahnya melebihi batas, maka akan menjadi haram hukumnya. Hal tersebut dikatakan dengan transaksi riba.

Riba merupakan istilah yang sudah tidak asing di telinga masyarakat. Terdapat berbagai macam riba yang terjadi dalam aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas bagaimana riba di era masa kini.

Tahap-Tahap Larangan Riba

Pada data Kementrian Agama Sumatra Selatan, larangan riba dalam Al-Qur’an tidak terjadi sekaligus, tetapi diturunkan dalam empat tahap. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

Tahap pertama, al-Qur’an menolak pandangan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-nya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan taqarrub kepada Allah SWT (Q.S. ar-Ruum (30): 39).

Tahap kedua, riba diilustrasikan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakai riba (Q.S. an-Nisa (4): 160-161).

Tahap ketiga, riba diharamkan yang dikaitkan sebagai tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut (Q.S. Ali Imran (3): 130).

Tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis riba yang diambil dari pinjaman. (Q.S. al-Baqarah (2): 278-279).

Jenis-Jenis Riba

Pada perdagangan sesuai syariat Islam, riba terbagi menjadi lima jenis. Berikut macam-macam riba dikutip dari ocbcnisp.com.

  1. Riba Fadhl
    Riba yang dilakukan pada jenis ini adalah transaksi jual beli atau pertukaran barang dengan jumlah awalnya tidak sesuai dengan jumlah yang diberikan.
  2. Riba Yad
    Pada jenis ini, transaksi jualbeli dan penukaran barang dengan penerimaan serah terima kedua barang mengalami penundaan.
  3. Riba Nasi’ah
    Riba dalam jenis ini merupakan kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi yang menggunakan dua jenis barang yang sama namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.
  4. Riba Qardh
    Dalam jenis kali ini, riba yang dilakukan adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.
  5. Riba Jahilliyah
    Riba pada macam ini yaitu tambahan atau kelebihan julah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman.

Transaksi Riba Di Era Modern

Mengutip dari dream.co.id, Perencanaan Keuangan Ahmad Gozali dari LAZ Al Azhar Peduli Ummat mendeskripsikan orang pemakan riba ibarat orang gila yang kesetanan.

Beliau memberi contoh riba dan transaksi tidak halal dalam produk keuangan modern yang berpusar masa kini dalam bentuk kredit bank, tabungan/deposito bank, asuransi, saham dan pertukaran uang/emas.

Gozali mengimbau agar masyarakat mmuslim mulai memberikan pilihan pada produk halal seperti reksadana syariah, bank syariah, BPR Syariah, asuransi syariah, toko emas dan listing properti.

“Jika ada kebiasaan praktik riba yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat, maka jangan dibenarkan. Ubah dan ganti ke sistem yang syar’i karena Allah sangat memurkai riba,” ujarnya.

ayohijrah.id


Apakah saat ini Anda pusing memikirkan utang yang tidak lunas-lunas?, takut menghadapi Debt Collector?, tertekan menghadapi lelang bank?, hubungan keluarga suami-istri dan anak-anak kurang harmonis serta mencari solusi lunas utang? maka kami bersedia menyediakan konsultasi untuk Anda. Klik tombol dibawah ini ..

Anda akan menerima langkah praktis menyelesaikan masalah utang tanpa harus tambah utang kemudian testimoni orang-orang yang telah sukses menyelesaikan utang tanpa membayar bunga dan denda.

Yang perlu Anda ketahui, melunasi hutang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang.

Jika orang tidak dapat melunasi hutangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat.

Apabila orang memiliki hutang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi hutangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala hutang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *