Utang Bisa Bikin Hidup Menjadi Tidak Tenang dan Gangguan Mental

Utang-Bisa-Bikin-Hidup-Menjadi-Tidak-Tenang-dan-Gangguan-Mental

Pada dasarnya, manusia setiap hari selalu berhadapan dengan segala macam kebutuhan. Dalam menghadapi kebutuhan ini, sifat manusia pada umumnya berharap selalu ingin dapat memenuhi semua kebutuhannya, semua semata-mata ingin mendapat hidup layak dan berkecukupan.

Guna mencukupi kebutuhan hidup tak ayal jalan pintas diambil yakni dengan meminjam uang ke bank maupun pinjaman dari orang perorangan. Apalagi, di zaman teknologi saat ini individu diberikan kemudahan pelayanan dengan adanya pinjaman online (pinjol). Kemudahan yang diberikan oleh aplikasi pinjaman online membuat banyak orang menggunakan aplikasi ini sebagai solusi masalah keuangannya.

Namun ternyata, aplikasi pinjaman online bukan menjadi jawaban untuk masalah finansial, justru menjadi jebakan setan yang membuat peminjamnya jadi tidak tenang dan mengalami gangguan mental. Mental sang peminjam dibuat bergunjang karena tekanan dari penagih yang sejatinya bisa membuat seseorang yang melakukan pinjaman menjadi stres.

Pasalnya, bukan hanya penetapan bunga yang tinggi, aplikasi online ini juga tidak segan-segan “mempermalukan” peminjamnya. Salah satunya adalah dengan mengirim tagihan secara massal kepada rekan-rekan, bahkan menghubungi kantor tempat si peminjam bekerja dan menagih utang kepada atasan si peminjam. Tindakan-tindakan ekstrem seperti ini disinyalir dilakukan sebagai upaya supaya utang cepat dibayarkan.

Sebetulnya, Islam telah mengatur seluruh permasalahan utang piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri pun pernah berhutang. Di akhir hayat beliau, beliau masih memiliki utang kepada seorang Yahudi, dan utang beliau dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa:

أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200)

Akan tetapi, banyak kaum muslimin yang menganggap remeh hal ini. Mereka merasa nyaman dengan adanya utang yang “melilit’ dirinya. Bahkan, sebagian dari mereka di dalam hidupnya tidak pernah sedetik pun ingin lepas dari utang. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: Solusi Lunas Utang

Gaya hidup dan tuntutan sosial sangat bisa membuat orang-orang terjebak pada utang yang seharusnya tidak dilakukan. Mencukupi diri dengan apa yang dimiliki tanpa memaksakan sesuatu adalah kebiasaan yang senantiasa diterapkan supaya terhindar dari utang yang menyesatkan.

Biasakan diri untuk membayar segala sesuatu secara tunai, jadi jangan menggunakan kartu kredit bila tidak perlu. Perhatikan persentase bunga pinjaman dan jangan pernah melakukan pinjaman pada lembaga-lembaga yang tidak bertanggung jawab. Kalau pun sudah terjebak dengan utang, maka berdoa dan meminta ampun kepada Allah SWT.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“

Kalau ingin mengetahui lebih banyak mengenai solusi lunas utang, bisa konsultasi langsung dengan kami. Kami akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *